Tersangka ZR dikenakan Pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 perubahan UU No 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan kedua Pasal 12 hurup B jo Pasal 18 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Pmberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan RR melanggar Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 15 jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagai telah diiubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejagung RI menangkap sejumlah hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang terlibat dalam membebaskan terdakwa kasus penganiayaan, Ronald Tannur, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 23 Oktober 2024.
"Kita menangkap tiga hakim bebaskan Ronald Tannur dari operasi tangkap tangan (OTT)," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrier Adriansyah dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu 23 Oktober 2024.
Tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo. Untuk kasus apa yang menjerar ketiga hakim tersebut diamankan, Febrie belum menjelaskan secara detail terkait kasus yang menjerat para hakim tersebut.
Menurut Febrie tidak menampik bahwa penangkapan ketiga hakim ada kaitan dengan vonis bebas bagi Ronald Tannur. "Benar, terkait kasus Ronal Tanur," paparnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Windhu Sugiarto menerangkan ketiga hakim saat ini dibawa ke Jakarta. "Nanti ketiga hakim ini akan dibawa ke Kejagung, ujar Windhu, Rabu 23 Oktober 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.