Hore! Dana Bansos PKH dan BPNT Periode Salur November-Desember 2024 Bakal Cair Lebih Cepat, Cek Progresnya di Sini

Jumat 25 Okt 2024, 14:22 WIB
Progres pencairan dana bansos BPNT dan PKH periode salur November-Desember 2024. (Poskota/Wildan Apriadi)

Progres pencairan dana bansos BPNT dan PKH periode salur November-Desember 2024. (Poskota/Wildan Apriadi)

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam penerima bansos PKH 2024 Tahap 4, Anda bisa langsung memantau di situs resmi Kemensos.

Cara Cek Status NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
  • Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
  • Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.

Adapun besaran nominal saldo dana bansos PKH bervariatif, tergantung pada kategori penerima.

Rincian Nominal Dana Bansos PKH 2024 per Kategori

  • Balita (0-6 tahun) dan Ibu hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia (70+ tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Dana bansos PKH akan ditransfer langsung ke rekening bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau melalui Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening bank.

Rincian Nominal Dana Bansos BPNT 2024

Setiap penerima BPNT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan. Namun, karena penyaluran dilakukan untuk dua bulan sekaligus, jumlah yang diterima pada periode salur November-Desember adalah Rp400.000.

Ikuti terus perkembangan jadwal pencairan dana bansos PKH dan BPNT untuk periode salur November-Desember 2024 di daerah masing-masing.

DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update