Banyak yang Terjebak Pinjol Karena Suku Bunga Pinjamannya yang Tidak Manusiawi, Berikut Penjelasannya

Jumat 25 Okt 2024, 10:01 WIB
Suku bunga yang diberikan pinjol terkesan sangat besar sehingga banyak yang terjebak di dalamnya. (Pixabay/Frantidek_Krejci)

Suku bunga yang diberikan pinjol terkesan sangat besar sehingga banyak yang terjebak di dalamnya. (Pixabay/Frantidek_Krejci)

POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) memang kadang dapat membantu kita saat sedang membutuhkan dana atau uang cepat.

Persyaratan dan kemudahan aksesnya yang menjadikan pinjol ini menjadi solusi terakhir saat dalam keadaan mendesak. Namun, tidak sedikit masyarakat yang malah menjadi terjebak dengan jeratan pinjaman dari pinjol ini.

Keadaan finansial yang sedang tidak stabil menjadi salah satu faktor penyebab terjebak di pinjaman ini. Lalu, pinjol pun memiliki tanggung jawab atas kasus ini karena ia memberikan pinjaman dengan suku bunga yang tidak manusiawi.

Suku Bunga Pinjol

Berapa suku bunga pinjol yang berlaku sesuai aturan? Dikutip dari akun TikTok Sharing Pinjaman Online, dia menjelaskan bahwa:

  • Mulai 1 Januari 2024 suku bunga pinjol resmi turun dari 0,4 persen per hari menjadi 0,3 persen per hari.
  • Suku bunga ini berlaku untuk pinjaman di sektor konsumtif.
  • Setelahnya, sampai 2026 suku bunga pinjol masih akan turun menjadi 0,2 persen per hari di 2025 dan 0,2 persen per hari di 2026.

Meski mengalami penurunan, suku bunga pinjol dinilai masih tetap tinggi dibandingkan dengan suku bunga kredit konsumtif perbankan.

Dengan suku bungan pinjol 0,3 persen per hari di tahun 2024, itu sama dengan 108 persen per tahun. Kemudian, untuk 2025 dengan suku bunga 0,2 persen per hari, sama dengan 72 persen per tahun. Lalu, untuk 2026, dengan suku bunga 0,2 persen per hari, sama dengan 36 persen per tahun.

Perbandingan Suku Bunga Perbankan

Sebagai pembanding, di perbankan berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada September 2023 suku bunga rata-rata kredit bank umum jenis penggunaan konsumsi dalam rupiah sebesar 10,23 persen per tahun.

Untuk suku bunga rata-rata kredit konsumsi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 19,48 persen per tahun. Sementara di kartu kredit batas maksimum suku bunganya adalah 1,75 persen per bulan atau sama dengan 21 persen per tahun.

Maka dari itu, penjelasan di atas telah menerangkan bahwa suku bunga pinjol itu sangat besar. Tidak heran banyak yang terjebak dan akhirnya gagal bayar (galbay) karena alasan tersebut.

Itulah informasi mengenai suku bunga pinjaman online dan perbandingannya dengan suku bunga perbankan.

Bijaklah dalam melakukan pinjaman online, pastikan Anda cek apakah aplikasi tersebut aman agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Berita Terkait
News Update