POSKOTA.CO.ID - Akhir tahun sering kali menjadi momen menegangkan bagi banyak orang yang menghadapi galbay (gagal bayar) pinjaman online (pinjol).
Banyak pengguna pinjol yang merasa khawatir dengan ancaman debt collector (DC) lapangan yang datang secara langsung ke rumah atau tempat kerja.
Namun, penting untuk diingat bahwa menghadapi galbay pinjol di akhir tahun bukanlah akhir dari segalanya.
Teror DC lapangan memang bisa terasa menakutkan, tetapi hal ini bukan sesuatu yang harus dihadapi dengan ketakutan yang berlebihan.
Banyak orang yang tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak-hak sebagai debitur dan bahwa ada aturan hukum yang melindungi mereka dari praktik-praktik penagihan yang tidak etis.
Di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan regulasi yang ketat terkait proses penagihan utang, termasuk batasan bagi DC dalam menjalankan tugas mereka.
Cara Menghadapi Galbay Pinjol
Ada langkah-langkah aman yang bisa diambil untuk menghadapi teror DC lapangan tanpa rasa takut berlebihan saat mengalami situasi galbay pinjol. Berikut informasinya.
1. Perkuat Mental dan Siapkan Diri
Langkah pertama yang paling penting adalah mempersiapkan mental Anda. DC lapangan mungkin datang dengan cara-cara intimidasi, seperti ancaman verbal atau kunjungan mendadak.
Hal ini sering kali membuat banyak orang merasa stres dan cemas. Namun, ingatlah bahwa intimidasi tersebut sebenarnya tidak sah secara hukum.
2. Pahami Hak-Hak Anda Sebagai Debitur
Sebelum panik, ketahuilah bahwa Anda memiliki hak sebagai debitur. Berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan pinjol tidak diperbolehkan melakukan intimidasi fisik atau ancaman yang tidak berdasar.
Jika Anda mengalami tindakan yang melanggar, segera laporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang. Jangan biarkan diri Anda diperlakukan secara tidak adil hanya karena galbay.