POSKOTA.CO.ID - Simak syarat dan cara daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang dapat dilakukan dengan mudah. Berikut informasi selengkapnya.
Pemerintah masih berupaya menyalurkan berbagai bantuan sosial, tak terkecuali PKH yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Kabar baiknya, program ini tetap dilanjutkan di masa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto beserta beberapa bansos terpilih lainnya.
Bantuan subsidi biaya gratis akan diterima oleh masyarakat yang dinyatakan layak sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan program perlindungan sosial yang memberikan bantuan kepada keluarga kurang mampu secara finansial.
Sejak dilaksanakan pada 2007, PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Selain mendapatkan dana bantuan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos ini juga berhak diutamakan dalam pelayanan masyarakat misalnya pada layanan pendidikan, kesehatan, dan program kesejahteraan sosial.
Besaran bansos PKH yang diterima bervariasi, tergantung pada komponen penerima bantuan. Berikut rinciannya:
- Penyandang disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu hamil, masa nifas: Rp3.000.000/tahun
- Balita 0-6 tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Saldo dana bansos PKH akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih milik masing-masing KPM yang sudah bermitra dengan bank BNI, BRI, Mandiri, BTN, dan BSI.
Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap dengan jadwal dua bulan sekali atau tiga bulan sekali sesuai ketentuan pemerintah.
Syarat Penerima PKH
Sebelum mendaftar, pastikan Anda memenuhi syarat di antaranya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Anggota keluarga kurang mampu
- Bukan ASN), Prajurut TNI, atau Polisi
- Tidak sedang mendapatkan bantuan lain
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos)