POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK atas nama Anda yang tersemat menerima saldo dana bansos Rp2.400.00 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan bansos yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung kebutuhan sesuai dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
BPNT memberikan bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang dicairkan setiap dua bulan, sehingga total yang diterima KPM dalam satu siklus adalah Rp400.000 sepanjang tahun ini.
Rencananya, penyaluran dana bansos BPNT untuk periode salur bulan November-Desember 2024 sendiri akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Update Pencairan Bansos BPNT
Banso BPNT untuk periode salur September-Oktober telah disalurkan. Tak sedikit, KPM sudah bertanya-tanya mengenai jadwal penyaluran berikutnya, yaitu BPNT untuk periode salur November-Desember 2024.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, pencairan BPNT tahap enam melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan dilakukan untuk alokasi bulan November dan Desember 2024.
Saat ini, proses uji kelayakan untuk penerima bantuan sosial akan berlangsung hingga akhir bulan Oktober 2024.
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa data penerima bansos sudah tepat dan valid. Pada awal bulan November, sekitar tanggal 1 hingga 5, akan dilakukan pengesahan bagi calon penerima bantuan.
Setelah proses pengesahan, akan diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan (SP2) untuk BPNT periode November-Desember 2024.
Setelah semua administrasi selesai, pencairan di Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) diperkirakan akan berlangsung pada minggu ketiga dan keempat bulan November serta awal bulan Desember 2024.
Syarat Penerima Bansos
Berikut adalah syarat-syarat penerima bansos BPNT yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan harus dipenuhi.