POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dengan siswa yang tercantum dalam daftar penerima, berhak menerima saldo dana bansos Rp1.800.000 dari Program Indonesia Pintar (PIP).
Program Indonesia Pintar atau PIP adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua anak, terutama bagi mereka yang berada dalam kelompok ekonomi rentan.
Untuk siswa yang namanya sudah tercatat sebagai penerima bantuan, pencairan dana ini bisa dilakukan melalui rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang dimiliki di bank yang telah ditunjuk.
Rekening SimPel dirancang khusus untuk siswa agar dapat menabung dengan mudah, serta memungkinkan pencairan bantuan langsung ke rekening tanpa ribet.
Proses pencairan ini bertujuan agar siswa tidak perlu antri di kantor bank, melainkan bisa menarik saldo dana bansos langsung melalui ATM atau teller, asalkan rekening tersebut sudah aktif dan terverifikasi.
Pada bulan Oktober 2024 sendiri, bansos PIP memasuki tahap ketiga pencairan yang akan disalurkan secara bertahap melalui rekening SimPel milik siswa.
Jadwal Pencairan Bansos PIP
Proses pencairan saldo dana bansos dari PIP tahap 3 direncanakan berlangsung mulai Oktober hingga Desember 2024.
Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun jadwal tersebut sudah ditetapkan, realisasi pencairan dana bisa berbeda-beda bagi setiap siswa, tergantung pada beberapa faktor.
Proses pencairan dana PIP tahap 3 ini tidak dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Setiap wilayah dan bank penyalur, seperti BRI, BNI, dan BSI memiliki jadwal dan prosedur pencairan yang tidak sama.
Untuk itu, penting bagi Anda memantau status penerimanya secara berkala secara online melalui situs resmi Kemdikbud.
Rincian Bansos PIP
Pada tahun 2024, bansos PIP memberikan bantuan dana yang bervariasi sesuai dengan jenjang pendidikan siswa. Berikut adalah rincian besaran dana yang akan diterima oleh siswa di setiap jenjang pendidikan:
- Siswa SD: Siswa Sekolah Dasar (SD) akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. Khusus untuk siswa baru dan kelas akhir, jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp225.000.
- Siswa SMP: Bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), bantuan yang diberikan sebesar Rp750.000 per tahun. Untuk siswa baru dan kelas akhir, besaran bantuannya adalah Rp375.000.
- Siswa SMA/SMK: Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) akan menerima bantuan sebesar Rp1.800.000 per tahun. Namun, bagi siswa baru dan kelas akhir, bantuan diterima akan berkisar antara Rp500.000 hingga Rp900.000, tergantung pada kebijakan yang berlaku.