Kenapa Galbay di 7 Pinjol Legal, Tapi Masih Bisa Cairkan KUR BRI? Simak Fakta Mengejutkannya

Kamis 24 Okt 2024, 06:16 WIB
fakta yang menjadi alasan di balik fenomena galbay di tujuh pinjol legal namun masih bisa mencairkan KUR BRI. (Canva)

fakta yang menjadi alasan di balik fenomena galbay di tujuh pinjol legal namun masih bisa mencairkan KUR BRI. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Seseorang yang telah gagal bayar (galbay) di tujuh aplikasi pinjaman online (pinjol) legal, namun tetap berhasil mencairkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BRI mungkin terdengar mengejutkan.

Namun, pengalaman dari salah seorang nasabah galbay di tujuh pinjol legal yang dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan menunjukkan hal sebaliknya.

Fenomena galbay pinjol tetapi masih dapat mencairkan KUR BRI itu sendiri memang terdengar kontradiktif bagi sebagian orang. 

Logikanya, ketika seseorang telah galbay kewajibannya di beberapa platform pinjaman online, seharusnya catatan keuangannya tercoreng dan berdampak negatif pada akses pinjaman di lembaga keuangan formal.

Kendati demikian, nasabah tersebut tetap berhasil mencairkan KUR dari BRI dan telah membayar angsuran pinjaman selama dua bulan terakhir meskipun telah galbay di tujuh aplikasi pinjol legal selama dua tahun.

Pengalaman ini memunculkan banyak pertanyaan. Bagaimana mungkin seseorang yang sudah tercatat sebagai galbay di beberapa aplikasi pinjol tetap bisa mendapatkan pinjaman dari bank besar?.

Apakah ada perbedaan antara evaluasi kredit di pinjol dan bank? Atau mungkin bank tidak memperhatikan riwayat pembayaran pinjol saat menilai kelayakan seseorang untuk mendapatkan KUR?.

Fakta-fakta Galbay Pinjol Tapi Bisa Cairkan KUR BRI

Adapun beberapa fakta yang menjadi alasan di balik fenomena galbay di tujuh pinjol legal namun masih bisa mencairkan KUR BRI.

1. Pinjaman Online Tidak Selalu Terkait dengan Bank Besar

Pertama, perlu diketahui bahwa pinjol dan bank besar seperti BRI memiliki mekanisme yang berbeda dalam hal evaluasi kredit. 

Pinjaman online umumnya tidak terhubung langsung dengan sistem laporan kredit Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga bank besar tidak selalu mengetahui riwayat pembayaran di aplikasi pinjol. 

Ini berarti, meskipun seseorang galbay di beberapa aplikasi pinjol, data tersebut belum tentu mempengaruhi penilaian kredit bank.

2. Riwayat Kredit di OJK Bersih

Berita Terkait
News Update