Pinjaman Online di Facebook dan Instagram, Apakah Aman? Kenali Modusnya

Rabu 23 Okt 2024, 18:32 WIB
Modus penipuan pinjol ilegal (Freepik)

Modus penipuan pinjol ilegal (Freepik)

Mereka menawarkan pinjaman cepat dengan syarat yang sangat mudah, misalnya hanya meminta foto KTP atau informasi sederhana lainnya.

Meskipun tampak lebih sederhana dan menggiurkan, jenis pinjaman ini penuh dengan risiko. Tidak ada jaminan perlindungan hukum jika terjadi masalah, karena mereka tidak berada di bawah pengawasan OJK.

Selain itu, ada kemungkinan besar data pribadi kalian disalahgunakan. Banyak laporan di mana korban pinjol ilegal diperas dengan bunga yang sangat tinggi atau bahkan ditipu.

Kemudian, setelah pinjaman pertama cair, mereka diminta mengajukan lagi di tempat lain, dan uangnya ditarik oleh pihak penipu.

Kenali Ciri-ciri Pinjol Aman

Untuk menghindari jerat pinjol ilegal, berikut adalah beberapa ciri yang bisa Anda perhatikan agar lebih waspada.

1. Terdaftar di OJK

Pastikan aplikasi atau layanan pinjaman tersebut sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

2. Proses yang Jelas

Pinjol legal biasanya memiliki proses yang lebih rinci dan transparan. Mereka akan meminta berbagai dokumen dan informasi pribadi yang sah dan tidak akan menggunakan cara-cara yang mencurigakan.

3. Tidak Menawarkan Pinjaman Melalui Media Sosial Saja

Biasanya, pinjol legal memiliki aplikasi atau situs resmi untuk mengajukan pinjaman. Jika hanya berkomunikasi melalui DM atau postingan di grup, ini adalah tanda bahaya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update