Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya yang ditujukan untuk kelompok-kelompok tersebut.
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Calon penerima bantuan PKH tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji, atau BLT untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Ketentuan ini penting agar bantuan yang disalurkan benar-benar efektif dan tepat sasaran, serta agar tidak terjadi penyaluran bantuan yang berlebihan kepada individu yang sudah mendapatkan dukungan dari program lain.
5. Terdaftar di DTKS
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan adalah untuk mereka yang paling membutuhkan.
Pendaftaran dalam DTKS juga memungkinkan pemerintah untuk melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap penerima bantuan.
Rincian Bansos PKH
Saldo dana bansos dari PKH senilai Rp2.400.000 tersebut disalurkan kepada KPM yang masuk dalam kategori penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) diatas 70 tahun keatas.
Pada setiap tahapnya, masing-masing KPM akan menerima dama sebesar Rp600.000 setiap tiga bulan sekali dalam tahapan pencairannya.
Namun, selain kategori tersebut, bansos PKH juga menyasar KPM lainnya yang rentan membutuhkan bantuan sosial.
Berikut adalah beberapa rincian KPM lainnya yang disalurkan saldo dana bansos dengan jumlah variasi sesuai dengan kategori yang ditetapkan Pemerintah.
- Ibu hamil dan masa nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Balita (usia 0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun
Cara Cek Penerima Bansos PKH
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti.
1. Kunjungi Situs Resmi Kemensos
Langkah pertama adalah membuka situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia. Anda dapat mengaksesnya melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id.