NIK KTP dan KK Ini Terima Saldo Bansos dengan Dana Rp2.400.000 dari Pemerintah Lewat PKH 2024, Cek Informasi Selengkapnya!

Rabu 23 Okt 2024, 21:49 WIB
Ilustrasi NIK KTP dan KK yang memenuhi syarrat menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah lewah Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.  (X/@aaliyibni)

Ilustrasi NIK KTP dan KK yang memenuhi syarrat menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah lewah Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. (X/@aaliyibni)

POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Pendudukan (NIK) KTP dan KK yang terdaftar dan memenuhi syarat dinyatakan menerima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Pemerintah lewah Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Untuk tahun 2024 ini, total dana bantuan bagi penerima PKH sebesar Rp2.400.000 tersebut diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) seusia kategori yang ditetapkan Pemerintah.

Proses pencairan dana bantuan ini dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA). 

Di mana, pencairan saldo dana bansos disalurkan dalam empat tahap setiap periode penyalurannya sepanjang tahun 2024.

Pada bulan Oktober 2024 sendiri, penyaluran saldo dana bansos sudah memasuki tahap keempat. Untuk itu, penting bagi KPM mengecek status penerima PKH dan mencairkannya bisa tertera NIK KTP dan KK Anda.

Kriteria Penerima Bansos PKH

Berikut adalah kriteria penerima dana bansos PKH yang sesuai dengan syarat-syarat berdasarkan peraturan Pemerinath.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Salah satu penerima bantuan PKH yang memenuhi kriteria adalah calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia. 

Ini dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Dengan adanya syarat ini, pemerintah dapat memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar ditujukan kepada warga negara yang berhak.

2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan

PKH ditujukan untuk masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian terhadap kelompok ini dilakukan melalui evaluasi sosial-ekonomi yang ketat, guna mengidentifikasi individu dan keluarga yang benar-benar memerlukan dukungan. 

Pemerintah akan melakukan peninjauan untuk menentukan kelayakan mereka berdasarkan kondisi ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.

3. Bukan ASN, Polri, atau TNI

Penerima bantuan PKH tidak boleh berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI). 

Berita Terkait

News Update