Anda bisa langsung memantau status Anda melalui situs resmi Kemensos yakni cekbansos.kemensos.go.id dengan langkah-langkah berikut ini:
Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer Anda.
- Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
- Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak kode.”
- Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
Namun, jika Anda merasa layak masuk kategori ini dan memenuhi syarat untuk jadi penerima bansos PKH, Anda dapat mendaftarkan sendiri dengan cara di bawah ini:
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Online
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Play Store atau App Store.
- Buat akun terlebih dahulu dengan mengisi data yang diminta seperti nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, nama lengkap, dan alamat email.
- Setelah berhasil masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” yang terletak di bagian kanan atas halaman.
- Klik opsi “Tambah Usulan”.
- Isi data diri sesuai persyaratan yang diminta dan pilih jenis Bansos PKH yang sesuai.
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak terkait.
Cara Mendaftar Bansos PKH Secara Offline
- Persiapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat dan serahkan dokumen yang telah disiapkan.
- Setelah itu, dokumen akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Hasil verifikasi akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada bupati atau wali kota.
- Dari bupati atau wali kota, laporan akan diteruskan ke menteri sosial.
- Jika memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari menteri sosial
Pastikan Anda memenuhi persyaratan untuk jadi penerima bansos PKH, cek status NIK KTP Anda dalam DTKS secara berkala.(*)
DISCLAIMER: Bansos PKH dalam judul dan artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.