POSKOTA.CO.ID - Kondisi gagal bayar (galbay) menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi para nasabah pinjaman online (pinjol).
Terlebih lagi jika dalam transaksi ini sudah muncul pihak ketiga atau penagih yang juga sering disebut Debt Collector (DC).
Tak sedikit nasabah galbay yang merasa cemas jika DC pinjol mulai melakukan teror seperti mendatangi rumah dan hal lainnya.
Lalu, apa jadinya bila DC pinjol melakukan penagihan melalui media sosial (medsos) para nasabah?
DC pinjol mungkin saja mencari tahu akun-akun medsos Anda seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lain sebagainya dengan segala cara yang mereka lakukan.
Kemungkinan terburuknya, para penagih tersebut nekat mengirim pesan kepada teman-teman atau mutual Anda atau melakukan spam komentar di unggahan Anda.
Hal tersebut hanys untuk membuat Anda sebagai debitur merasa gelisah dan resah supaya bergegas melunasi utang.
Namun, hal tersebut tentunya hanya dilakukan oleh oknum-oknum DC pinjol yang tidak bertanggung jawab.
Sebab, pada dasarnya, penagihan yang dilakukan oleh perusahaan kepada nasabah saat mengalami galbay haruslah mengikuti aturan-aturan yang berlaku sesuai standar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Solusi Saat DC Pinjol Menagih di Medsos
Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, Rabu, 23 Oktober 2024, solusi terbaik untuk menangani DC pinjol yang menagih di medsos yaitu sebagai berikut.
1. Jangan Publikasi Akun
Artinya, Anda dianjurkan untuk memprivasi profil akun medsos Anda seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan lain sebagainya agar tidak sembarangan orang bisa muncul di unggahan Anda.