Batal Bebas, Gregorius Ronald Tannur Divonis 5 Tahun Penjara oleh Mahkamah Agung

Rabu 23 Okt 2024, 22:12 WIB
Pelaku penganiayaan pacar hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur. (IST).

Pelaku penganiayaan pacar hingga tewas, Gregorius Ronald Tannur. (IST).

Tidak hanya tiga orang hakim yang ditangkap lalu ditetapkan tersangka. Kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rahmat pun ditetapkan tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan dari hasil penggeledahan tersebut penyidik mendapatkan sejumlah alat bukti berupa uang tunai hingga catatan transaksi keuangan kepada ketiga hakim tersebut.

"Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa pembebasan terhadap Ronald Tannur diduga Hakim ED, HH dan M menerima suap dari pengacara LR," jelas Abdul Qohar di Jakarta, Rabu malam 23 Oktober 2024. 

Atas perbuatannya, Lisa dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP selaku pemberi suap.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Guna memudahkan penyidikan dikatakan Abdul, tiga orang hakim yang ditangkap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sedangkan pengacara Lisa selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Berita Terkait

News Update