AWAS! 3 Modus Pinjol Ilegal Berikut Ini Sering Menjebak Nasabah, Apa Saja?

Rabu 23 Okt 2024, 21:21 WIB
3 Modus Pinjol Ilegal yang perlu diwaspadai. (Foto: Pexels)

3 Modus Pinjol Ilegal yang perlu diwaspadai. (Foto: Pexels)

Kedua, pinjaman online ilegal sering menggunakan modus mendatangi nasabah saat galbay atau gagal bayar untuk menakut-nakuti korban.

Modus seperti ini dilakukan dengan mentransfer uang pinjaman secara sepihak ke rekening korban, meskipun korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Tindakan ini dilakukan untuk membuat korban merasa bersalah dan takut akan ancaman denda.

Pinjol ilegal kemudian akan menagih denda kepada korban jika tidak segera membayar pinjaman yang bahkan tidak pernah mereka ajukan.

Jika hal tersebut terjadi, segera laporkan ke OJK atau pihak berwajib dengan menyertakan bukti-bukti.

3. Menggunakan Nama yang Mirip Pinjol Legal

Modus ketiga atau yang terakhir yang dilakukan pinjol ilegal ialah dengan merubah atau memakai nama yang hampir mirip dengan layanan pinjaman online legal.

Nama yang dipakai pinjol ilegal biasanya hanya beda satu atau dua huruf saja, bahkan ada yang hanya beda spasi dan huruf besar ataupun kecil

Sehingga, hal ini membuat korban bingung dan mengira pinjaman online tersebut adalah legal.

Itulah beberapa modus umum pinjol ilegal dalam upaya menjerat calon nasabah sebagai korbannya.

DISCLAIMER: Artikel ini tidak mengajak atau menyarankan pembaca untuk melakukan pinjaman online. Selalu pertimbangkan dengan bijak jika ingin melakukan pinjol dan pastikan kreditur yang dituju sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bukan pinjol ilegal.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update