POSKOTA.CO.ID - Aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal sering kali menawarkan kemudahan dalam pencairan dana, tetapi di balik itu tersembunyi banyak risiko yang bikin bahaya pinjaman.
Mulai dari bunga yang mencekik, denda keterlambatan yang melambung, hingga ancaman intimidasi dari debt collector, pinjaman ini bisa membuat hidup pengguna semakin terpuruk.
Tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman ilegal beroperasi bebas dan sering kali merugikan nasabah.
Selain itu, ancaman penyalahgunaan data pribadi dan potensi masuk ke daftar hitam kredit nasional juga mengintai para pengguna pinjaman online ilegal.
Data pengguna bisa disalahgunakan, bahkan dibagikan ke pihak ketiga, yang menyebabkan kerugian jangka panjang.
Penting bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati sebelum terjerat dalam bahaya pinjaman online ilegal ini.
5 Bahaya Pinjaman Online Ilegal
1. Bunga Tinggi yang Mencekik
Pinjaman online ilegal tidak tunduk pada regulasi OJK, sehingga mereka bebas menetapkan bunga setinggi-tingginya.
Akibatnya, bunga yang diberlakukan sering jauh lebih tinggi dibandingkan pinjaman resmi, membuat pengguna terjebak dalam utang yang semakin besar dan sulit dilunasi.
2. Denda Keterlambatan yang Menggunung
Tak hanya bunga yang tinggi, denda keterlambatan pun bisa sangat besar. Dalam hitungan hari, utang yang terlambat dibayar dapat membengkak drastis akibat denda yang terus menumpuk.
Utang kecil pun bisa berubah menjadi beban besar dalam waktu singkat.
3. Intimidasi Debt Collector
Salah satu hal paling menakutkan dari pinjaman online ilegal adalah cara penagihan yang kasar dan mengintimidasi.