Utusan khusus dibentuk untuk mendukung tugas presiden berdasarkan Pasal 17 dalam Perpres yang sama.
Utusan khusus melaksanakan tugas tertentu yang ditugaskan oleh presiden, yang diluar tanggung jawab dalam organisasi kementerian dan instansi.
Berikut ketentuan mengenai utusan khusus adalah sebagai berikut:
- Bertanggung jawab langsung kepada presiden.
- Pengangkatan dan tugas pokok diatur melalui Keputusan Presiden.
- Laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.
- Anggota utusan khusus dapat berasal dari pegawai negeri maupun non-pegawai negeri.
- Pegawai negeri yang diangkat sebagai utusan khusus tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri.
- Pegawai negeri yang ditunjuk sebagai utusan khusus akan diberhentikan dari jabatan organik, tetapi tetap mempertahankan statusnya sebagai pegawai negeri.
- Setiap utusan khusus dapat memiliki maksimal dua asisten.
- Setiap asisten dapat dibantu oleh maksimal dua pembantu asisten.
Demikian informasi mengenai perbedaan Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh Prabowo Subianto.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.