POSKOAT.CO.ID - Guna mencegah anak putus sekolah serta perluasan akses pendidikan yang lebih baik, pemerintah memberikan bantuan uang tunai Rp750.000 kepada seluruh pelajar yang terdata terkendala ekonomi.
Saldo dana bantuan sosial (Bansos) ini, dibawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Dana gratis Rp750.000 akan diberikan kepada siswa untuk jenjang SMP dan sederajat, berlaku 1 kali untuk satu tahun.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud mencatat, target penerima bantuan PIP di tahun 2024, mencapai 18,6 juta siswa.
Target penerima bantuan PIP, merupakan pelajar yang berasal dari yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin termasuk anak yang sempat putus sekolah pada masa Pendidikan Dasar dana Menengah (Dikdasmen).
Penyaluran beasiswa PIP untuk periode Oktober, merupakan termin ketiga yang akan berlangsung hingga Desemebr 2024.
Sedangkan jumlah nominal bantuan dana dari subsidi pemerintah tersebut, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diampu oleh setiap siswa.
Syarat Penerima PIP
Bantuan berhak diberikan kepada siswa yang telah terdaftar di Puslapdik sebagai penerima dengan kodisi telah memenuhi syarat dan ketentuan, meliputi:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif
Bagi seleurh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif selama masa wajib belajar 12 tahun, maka dia berhak menerima bantuan PIP sebanyak 1 kali setiap tahunnya.
2. Penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi
Bantuan akan diberikan kepada siswa yang sebelumnya sudah menerima SK nOminasi dari usulan Dinas Pendidikan, Pemangku Kepentingan.
3. Hasil aktivasi rekening Simpanan Pelajar
Penerimaan bantuan bisa dilakuakan oleh siswa yang telah melakukan aktivasi rekening SImpanan Pelajar (SimPel) dari SK Nominasi ke SK Pemberian di 3 bank penyalur seperti bank BRI, BNI dan BSI.
Jadwal Penyaluran Dana PIP
Pemerintah telah mengagendakan perihal jadweal poenyaluran dana PIP untuk tahun anggaran 2024 yang dibagi ke dalam 3 termin, di antaranya:
- Termin 1: Februari - April 2024.
- Termin 2 : Mei - September 2024.
- Termin 3: Oktobrer - Desember 2024.
Penyaluran termin pertama, bantuan bisa dicairkan oleh siswa pemegang KIP. Sedangkan termin kedua, bisa dicairkan oleh siswa penerima SK Nominasi serta hasil kativasi rekening SimPel.
Kemudian termin ketiga, bisa dicairkan oleh siswa pemegang KIP, penerima SK Nominasi dan hasil aktivasi rekening dari SK Nominasi ke SK Pemberian.
Nominal Bantuan PIP 2024
Adapun nominal bantuan PIP untuk setiap jenjang pendidikan, memilki nilai yang berbeda-beda.
- SD, SDLB, Madrasah Intidaiyah (MI), Paket A: Rp450.000 per tahun
- SMP, SMPLB, Madrasah Tsanawiyah (MTs), paket B: Rp750.000 per tahun
- SMA, SMK, SMALB, Madrasah Aliyah (MA), Paket C: Rp1.800.000 per tahun
Khusus untuk pesreta didik MI, MTs, dan MA, sistem penyaluran bantuannya di bawah pengelolaan Kementerian Agama.
Status Penerima PIP
Untuk mengetahui status penerima PIP Kemdikbud, bisa dilakukan secara online menggunakan peramban seperti HP, laptop, komputer masing-masing, melalui laman resmi SIPINTAR enterprise, dengan cara:
- Akses ke laman SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu 'Cario Penerima PIP'.
- Masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa sesuai Kartu Keluarga (KK).
- Isi hasil perhitungan pada kolom varifikasi.
- Ketuk tombol 'Cek Penerima PIP' hingga sistem menampilkan informasi pencairan.
Apabila status penerima PIP menginformasikan 'Dana sudah masuk..' maka dipastikan jika bantuan sudah bisa dicairkan sesuai dengan jadwal pencairan di bank penyalur.
Sedangkan bagi pelajar MI, MTs, MA, staus pencairan PIP bisa dicek dengan cara:
- Akses laman resmi Kemenag di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
- Ketik nama lengkap sesuasi kartu pelajar dan KK
- masukan lokasi Madrasah yang bersangkutan
- Klik tombol 'Cari'
Demikian informasi perihal penyaluran saldo dana bansos Rp750.000 melalui PIP untuk siswa setingkat SMP dengan NISN dan NIK terpilih sebagai penerima bantuan subsidi pemerintah melalui PIP.