POSKOAT.CO.ID - Guna mencegah anak putus sekolah serta perluasan akses pendidikan yang lebih baik, pemerintah memberikan bantuan uang tunai Rp750.000 kepada seluruh pelajar yang terdata terkendala ekonomi.
Saldo dana bantuan sosial (Bansos) ini, dibawah pengawasan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek).
Dana gratis Rp750.000 akan diberikan kepada siswa untuk jenjang SMP dan sederajat, berlaku 1 kali untuk satu tahun.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud mencatat, target penerima bantuan PIP di tahun 2024, mencapai 18,6 juta siswa.
Target penerima bantuan PIP, merupakan pelajar yang berasal dari yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin termasuk anak yang sempat putus sekolah pada masa Pendidikan Dasar dana Menengah (Dikdasmen).
Penyaluran beasiswa PIP untuk periode Oktober, merupakan termin ketiga yang akan berlangsung hingga Desemebr 2024.
Sedangkan jumlah nominal bantuan dana dari subsidi pemerintah tersebut, disesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diampu oleh setiap siswa.
Syarat Penerima PIP
Bantuan berhak diberikan kepada siswa yang telah terdaftar di Puslapdik sebagai penerima dengan kodisi telah memenuhi syarat dan ketentuan, meliputi:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif
Bagi seleurh siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif selama masa wajib belajar 12 tahun, maka dia berhak menerima bantuan PIP sebanyak 1 kali setiap tahunnya.
2. Penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi