Prabowo Sudah Dilantik! Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka? Catat Syarat Serta Besaran Insentif yang Diterima

Selasa 22 Okt 2024, 21:08 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72. (Instagram @skillacademyprakerja)

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72. (Instagram @skillacademyprakerja)

POSKOTA.CO.ID - Setelah pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden Indonesia, perhatian publik kini tertuju pada kelanjutan program Kartu Prakerja. Banyak yang bertanya, kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 dibuka.

Program ini merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan masyarakat sekaligus memberikan insentif kepada para pencari kerja. 

Bagi Anda yang menantikan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72, sebaiknya mulai bersiap, karena pemerintah diperkirakan akan segera membuka pendaftaran dalam waktu dekat.

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka?

Program Kartu Prakerja Gelombang 72 diharapkan akan segera dibuka pada kuartal terakhir tahun 2024, mengingat gelombang sebelumnya telah berhasil dilaksanakan dengan baik. 

Meskipun tanggal pastinya belum diumumkan, biasanya pemerintah akan mengumumkan pembukaan gelombang baru melalui situs resmi prakerja.go.id dan media sosial resmi Kartu Prakerja.

Masyarakat yang ingin mengikuti program ini diharapkan untuk selalu memantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan saat pendaftaran dibuka. 

Sebagai langkah persiapan, ada baiknya Anda memastikan seluruh dokumen persyaratan telah siap dan akun Anda di website Kartu Prakerja sudah terdaftar dengan benar.

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Untuk dapat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pastikan Anda memenuhi kriteria di bawah ini sebelum mendaftar:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
  2. Berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, seperti sekolah atau kuliah.
  3. Sedang mencari pekerjaan, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau wirausaha yang ingin meningkatkan keterampilannya.
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).
  5. Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa, atau perangkat desa.

Syarat-syarat ini wajib dipenuhi untuk memastikan Anda berhak mengikuti program Kartu Prakerja dan mendapatkan manfaat yang ditawarkan.

Manfaat dan Besaran Insentif Kartu Prakerja

Bagi peserta yang lolos, mereka akan mendapatkan berbagai fasilitas berupa pelatihan online dan insentif keuangan untuk mendukung peningkatan keterampilan.

Insentif sebesar Rp4.200.000 akan diberikan secara bertahap. Total dana ini akan dibagi dalam beberapa tahap, sehingga peserta bisa memanfaatkan setiap kesempatan untuk belajar dan mendapatkan pengalaman yang berharga. 

Rincian Insentif Kartu Prakerja Gelombang 72:

  1. Dana pelatihan: Rp3.500.000 (untuk biaya pelatihan online maupun offline).
  2. Insentif mencari kerja: Rp600.000 (dapat dicairkan melalui dompet digital seperti DANA, OVO, LinkAja, GoPay, atau rekening bank).
  3. Insentif survei evaluasi: Rp100.000 (dibagi menjadi Rp50.000 per survei, dengan total 2 survei).

Berita Terkait

News Update