POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang memenuhi syarat di tahun 2024.
PKH bertujuan guna membantu keluarga miskin dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka, khususnya dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan anak.
Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar sebagai penerima bansos, penting untuk segera mengeceknya.
Jika Anda merasa memenuhi syarat, segera update informasi untuk mengetahui apakah NIK KTP Anda tercatat sebagai penerima bantuan PKH.
Untuk mengetahui status penerimaan PKH, Anda bisa memeriksanya secara mandiri di cekbansos.kemensos.go.id.
Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu memasukkan NIK, nama lengkap, dan data wilayah tempat tinggal.
Setelah itu, Anda bisa langsung melihat apakah NIK milik Anda terdaftar sebagai penerima PKH 2024.
Informasi ini penting agar masyarakat yang berhak dapat memanfaatkan bantuan tepat waktu dan tidak ketinggalan proses pencairan.
Bantuan PKH ini diberikan, kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dengan beberapa kriteria utama seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Besaran bantuan yang diterima setiap penerima berbeda, tergantung pada komponen yang dimiliki oleh setiap keluarga.
Dengan mengetahui apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima PKH, Anda bisa mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mencairkan bantuan tersebut.