NIK KTP Ini Tak Lagi Terima Saldo Dana Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 di Bulan Oktober, Ini Penyebab dan Cara Laporannya

Selasa 22 Okt 2024, 15:54 WIB
Ilustrasi pencairan saldo dana bantuan pangan non tunai (BPNT). (kemensos/edited Dadan)

Ilustrasi pencairan saldo dana bantuan pangan non tunai (BPNT). (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan pangan non tunai (BPNT) merupakan bantuan sosial (bansos) reguler yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) pada keluarga penerima manfaat (KPM).

Untuk mendapatkan saldo dana dari bantuan ini, nomor induk kependudukan (NIK) dari kartu tanda penduduk (KTP) penerima manfaat harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).

Tujuan disalurkan bansos ini untuk meningkatkan kesejahteraan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari kalangan masyarakat kurang mampu atau bisa dikatakan keluarga yang masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin.

Memasuki akhir Oktober 2024, bansos BPNT ini masih dicairkan oleh pemerintah. Namun ada sejumlah penerima bantuan yang mempertanyakan mengapa saldo dana bantuannya tidak cair lagi.

Penyebab Bansos BPNT Tidak Cair Lagi

Ada sejumlah penyebab yang bisa diidentifikasi, mengapa bansos kemensos ini tak lagi diterima oleh penerima manfaat, meskipun telah terdaftar di sistem DTKS.

Besaran nominal bantuan ini Rp200.000 per bulan dan diberikan setiap dua bulan sekali. Alhasil, dalam setiap tahap pencairannya, KPM akan menerima bantuan Rp400.000 per tahapnya.

Berikut ini penyebab mengapa saldo bansos BPNT tak lagi dicairkan pada KPM, yaitu:

  • Alamat penerima manfaat tidak bisa ditemukan
  • Individu penerima manfaat tidak bisa ditemukan
  • Penerima manfaat telah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris
  • Penerima manfaat terdeteksi sebagai ASN, TNI dan Polri
  • Memiliki keluarga dalam satu kartu keluarga (KK) yang berprofesi sebagai ASN, TNI dan Polri
  • Penerima manfaat dinilai telah mampu secara ekonomi
  • Penerima manfaat terdeteksi sebagai pensiunan ASN, TNI dan Polri
  • Penerima manfaat merupakan guru yang tersertifikasi
  • Penerima yang mendapat penghasilan rutin dari APBN atau APBD
  • Menolak menerima bansos
  • Memiliki penghasilan di atas UMP dan UMK serta telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
  • Terdaftar menjadi pengurus atau pemilik perusahaan
  • Memiliki profesi tenaga kesehatan
  • Memiliki status kepala desa atau perangkat desa aktif
  • Sudah menerima bansos selain dari Kemensos, seperti BLT Dana Desa

Hal-hal di atas merupakan alasan atau penyebab mengapa dana bansos dihentikan dan semoga bisa dipahami oleh KPM atas penghentian pencairan bantuannya.

Apabila KPM tidak termasuk dalam daftar di atas, tetapi bantuannya tidak cair. Kemungkinan penyebab keterlambatan pencairannya adalah karena data tidak sinkron dan bisa diperbaiki.

Untuk memperbaiki data tersebut, bisa menghubungi pendamping bantuan sosial setempat.

Cara Melaporkan Bansos BPNT yang Tidak Cair

Penerima manfaat bisa melaporkan diri agar dana bansosnya segera diproses kembali, ketika mengalami gagal cair, yaitu:

Menghubungi Pendamping Bantuan Sosial Setempat

News Update