NIK KTP dan KK Anda Masuk Data Penerima Dana Bansos BPNT, Saldo Sebesar Rp400.000 Telah Cair ke Rekening KKS Via BRI BNI dan Mandiri, Selengkapnya di Sini!

Selasa 22 Okt 2024, 21:56 WIB
NIK KTP dan KK Anda masuk data penerima dana bansos BPNT, saldo sebesar Rp400.000 telah cair ke rekening KKS via BRI BNI dan Mandiri, informasi lengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK KTP dan KK Anda masuk data penerima dana bansos BPNT, saldo sebesar Rp400.000 telah cair ke rekening KKS via BRI BNI dan Mandiri, informasi lengkapnya cek disini. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Anda dinyatakan masuk data penerima bansos BPNT, saldo sebesar Rp400.000 telah dicairkan ke rekening BRI BNI dan Mandiri, informasi selengkapnya simak artikel ini.

Dilansir dari kanal YouTube 'Info Bansos' mengenai bahwa pencairan dana bansos dilakukan di beberapa wilayah, seperti Desa Larowiu, Kecamatan Meluhu, dan Kabupaten Cianjur.

Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melaporkan pencairan saldo BPNT senilai Rp400.000.

Proses pencairan ini menandakan bahwa distribusi bantuan sosial BPNT untuk alokasi September-Oktober 2024 masih terus berlangsung, khususnya oleh Bank BRI sebagai penyalur utama.

Dana bansos disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan proses penerimaan bantuannya dapat dilakukan melalui rekening yang menggunakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) Seperti, Bank BNI, BRI, dan Bank Mandiri. 

Namun, KPM yang sudah menerima pencairan untuk periode tersebut tidak akan menerima pencairan tambahan. Sementara itu, bagi KPM yang belum mencairkan bantuan mereka, proses distribusi terus dilakukan.

Bagi KPM yang masih menggunakan metode penyaluran lama melalui PT Pos Indonesia, mereka diharapkan bersabar menunggu distribusi kartu KKS yang sedang berlangsung di berbagai wilayah dengan jadwal yang berbeda-beda.

Selain itu, beberapa KPM yang memeriksa status bantuan melalui aplikasi Cek Bansos melaporkan adanya keterangan "proses gagal transfer".

Namun, hal ini tidak selalu berarti bantuan tidak akan dicairkan. Status tersebut sering kali menunjukkan bahwa KPM yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos sedang dalam proses migrasi ke Kartu KKS.

Proses ini membutuhkan verifikasi data, pembuatan kartu KKS baru, hingga pencairan bantuan melalui mekanisme yang baru.

Bagi KPM yang mengalami status "gagal transfer" disarankan untuk memeriksa status bantuan mereka melalui aplikasi atau sistem lain yang lebih rinci seperti Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Dalam beberapa kasus, KPM yang statusnya "proses burkol" atau migrasi kemungkinan besar masih akan menerima bantuan, namun waktunya belum pasti.

Selain BPNT, bantuan pangan berupa beras 10 kg juga dijadwalkan cair pada 23 Oktober 2024. Bantuan ini dicairkan di berbagai wilayah dengan jadwal yang bervariasi, dan beberapa desa juga akan menyalurkan BLT Dana Desa untuk periode Oktober hingga Desember 2024.

Para KPM diharapkan terus memantau informasi dari pemerintah desa setempat mengenai jadwal pencairan bantuan.

Demikian informasi terbaru terkait pencairan bantuan sosial yang disampaikan. Bagi KPM yang belum menerima bantuan diharapkan bersabar menunggu jadwal pencairan di wilayah masing-masing.

Keluarga Penerima Manfaat bansos BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS).

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT

Besaran dana yang diterima KPM oleh Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan. Nominal ini dibagikan dua bulan sekali sehingga dalam satu tahun, akan ada enam kali penyaluran bantuan. Artinya, KPM dapat mencairkan sejumlah Rp400.000 dalam satu waktu.

Penyaluran akan dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya penerima akan mendapatkan Rp 400.000 atau Rp 200.000 per bulan. Sehingga total penyaluran dana bansos dalam 1 tahun sebesar Rp2.400.000.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Untuk menerima BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
  3. Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu.
  4. Berasal dari keluarga tidak mampu.
  5. Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.
  6. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT

Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPNT dengan langkah berikut:

  • Kunjungi website resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi wilayah penerima bantuan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
  • Isi alamat sesuai informasi pada KTP.
  • Ketik nama lengkap sesuai dengan yang tertera pada KTP.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Jika hasil pencarian menunjukkan status "Penyaluran" atau "Proses Bank Himbara/PT Kantor POS", berarti Anda terdaftar sebagai penerima BPNT.
  • Jika Anda terdaftar dalam bantuan sosial, nama Anda akan muncul sebagai penerima manfaat (PM), yang mencakup nama, usia, dan berbagai bantuan yang sudah maupun yang akan diperoleh.
  • Jika nama Anda tidak terdaftar, akan muncul keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk bansos bulan Oktober 2024.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai BPNT 2024! Tetap update dengan informasi terbaru mengenai penyaluran bantuan sosial ini.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Itulah informasi mengenai penyaluran dana bansos BPNT dengan saldo sebesar Rp400.000 dicairkan ke rekening BRI BNI dan Mandiri milik NIK KTP dan KK yang telah masuk data penerima manfaat, semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi Anda.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update