Tahap dan Nominal Pencairan Dana PKH 2024
- Tahap 1 Januari - Maret 2024 (Rp600.000)
- Tahap 2 April - Juni 2024 (Rp600.000)
- Tahap 3 Juli - September 2024 (Rp600.000)
- Tahap 4 Oktober - Desember 2024 (Rp600.000)
Saat ini penyaluran untuk PKH 2024 sudah memasuki alokasi keempat untuk Oktober hingga Desember 2024.
Persyaratan Penerima Bantuan Sosial BPNT dan PKH 2024
Ada beberapa persyaratan untuk bisa menerima bansos dari pemerintah ini. Cek di bawah ini selengkapnya!
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang terverifikasi di Disdukcapil
- Berasal dari Keluarga miskin/ kurang mampu
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pekerja yang mendapatkan gaji tidak menyentuh angka Upah Minimal Regional (UMR)
- Bukan pegawai ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM.
Penyaluran dana bantuan untuk BPNT dan PKH 2024 akan diproses melalui rekening KKS lewat Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN).
Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.