KPK Ingatkan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Untuk Laporkan Harta Kekayaan 

Selasa 22 Okt 2024, 17:04 WIB
KPK Ingatkan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Untuk Laporkan Harta Kekayaan  (Dok. Humas Sekretariat Kabinet)

KPK Ingatkan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Untuk Laporkan Harta Kekayaan  (Dok. Humas Sekretariat Kabinet)

Diberitakan sebelumnya bahwa Presiden Terpilih Republik Indonesia, Prabowo Subianto resmi melantik menteri dan pejabat setingkat menteri. 

Jajaran tersebut tergabung dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029, di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan jajaran menteri tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 133/P Tahun 2024, tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Selain melantik ke 48 menteri, Presiden Prabowo Subianto juga melantik lima pejabat setingkat menteri. 

Kelima pejabat tersebut yakni Jaksa Agung, Kepala BIN, Kepala Staf Kepresidenan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan.

Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota

Berita Terkait
News Update