KPK Ingatkan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Untuk Laporkan Harta Kekayaan 

Selasa 22 Okt 2024, 17:04 WIB
KPK Ingatkan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Untuk Laporkan Harta Kekayaan  (Dok. Humas Sekretariat Kabinet)

KPK Ingatkan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih Untuk Laporkan Harta Kekayaan  (Dok. Humas Sekretariat Kabinet)

POSKOTA.CO.ID - Menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih ini baru saja dilantik oleh Presiden RI, Prabowo Subianto

Usai dilantiknya para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta untuk segera melaporkan harta kekayaan. 

KPK mengingatkan para jajaran menteri dan wakil menteri untuk memenuhi kewajiban mereka dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020. 

Peraturan tersebut berisi bahwa setiap penyelenggara negara diwajibkan melaporkan LHKPN. 

Laporan tersebut harus segera dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah pengangkatan atau pelantikan.

Hal tersebut sebagaimana yang telah dikatakan oleh Budi Prasetyo, Tim Juru Bicara KPK.

"Bagi menteri dan wakil menteri yang baru dilantik dan belum menyerahkan LHKPN pada tahun 2024, diharapkan untuk segera melaporkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan," ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa 22 Oktober 2024. 

Sedangkan bagi para menteri dan wakil menteri yang telah menyerahkan LHKPN tahun 2024, dapat mengajukan kembali laporan harta kekayaan pada periode pelaporan tahun 2025. 

Apabila terdapat kendala saat penyerahan LHKPN ini, KPK siap memberikan bantuan untuk para menteri dan Wamen. 

Selain itu, KPK juga siap memberikan pendampingan kepada para menteri dan Wamen dalam proses pengisian LHKPN.

Berita Terkait
News Update