KK dan NIK KTP Ini Terima Saldo Dana Gratis dari Bansos PKH BPNT 2024, CEK Sekarang!

Selasa 22 Okt 2024, 22:56 WIB
PKH BPNT cair alokasi Oktober 2024, cek penerimaannya di sini.

PKH BPNT cair alokasi Oktober 2024, cek penerimaannya di sini.

POSKOTA.CO.ID - Selamat ya nama Anda akhirnya masuk ke data penerima saldo dana bansos pemerintah subsidi BPNT dan PKH 2024. Ketahui selengkapnya di bawah ini.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) adalah dua jenis bansos yang secara konsisten dicairkan uang manfaat oleh pemerintah.

Biasanya pemerintah mengirim saldo dana ke rekening KKS milik KPM terdata sebagai penerima.

Penyaluran tersebut mencakup Bank Himbara yang di antaranya terdapat rekening BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.

Sejalan dengan itu, seperti diketahui bahwa penyaluran dana bansos Kantor Pos sudah tidak lagi digunakan dan beralih ke kartu KKS Merah Putih.

Pencairan Saldo Dana Bansos

Kabar pencairan dana bansos PKH dan BPNT 2024 memang selalu dinantikan oleh masyarakat yang mendaftar sebagai penerima.

Hingga memasuki akhir Oktober 2024 ini, tidak sedikit dari mereka masih kerap mempertanyakan uang manfaat yang diperuntukkan bagi KPM.

Kendati demikian, Penyaluran lewat Kartu KKS untuk periode September dan Oktober 2024 terupdate di SIKS-NG, seperti dilansir kanal Youtube Diary Bansos.

Cek Status Penerima Bansos

Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nomor Kartu Keluarga (KK) sangat penting diperlukan untuk mendaftar sebagai penerima yang layak.

Sejalan dengan itu, NIK KTP dan KK pun dibutuhkan untuk mengecek status penerima dari kedua bansos tersebut melalui website resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Cara Cek Bansos BPNT PKH 2024

Berikut langkah-langkah cek status penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT 2024 yang bisa dilakukan.

1. Kunjungi situs web https://cekbansos.kemensos.go.id melalui akses mesin peramban Google Chrome atau yang lainnya

2. Mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecematan, dan kelurahan sesuai dengan yang telah Anda daftarkan

3. Isi nama lengkap sesuai KTP beserta NIK terdaftar

4. Isi kode captcha yang tersedia untuk melakukan verifikasi

5. Pilih ‘Cari Data’ dan cari apakah nama Anda masuk sebagai kategori penerima, maka akan muncul status penerimaan

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp  Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Berita Terkait

News Update