Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka? Cek Ketentuan dan Raih Saldo Insentif Rp700.000 dari Pemerintah

Selasa 22 Okt 2024, 08:54 WIB
Ilustrasi uang rupiah. Dapatkan insentif Rp700.000 dari pemerintah via Kartu Prakerja. (Pixabay.com/EmAji)

Ilustrasi uang rupiah. Dapatkan insentif Rp700.000 dari pemerintah via Kartu Prakerja. (Pixabay.com/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Pendaftaran Kartu Prakera gelombang 72 sudah cukup laman dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Lantas, kapan sebenarnya gelombang ini dibuka?

Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan Kartu Prakerja gelombang 71 pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Namun, hingga bulan Oktober ini, gelobang terbaru belum diumumkan kelanjutannya oleh pihak manajemen pelaksana.

Melansir dari laman resminya, Prakerja merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat meningkatkan keterampilannya.

Tidak hanya untuk para pencari kerja, program ini juga dapat diikuti oleh mereka yang terkena PKH, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi.

Para peserta yang lolos pendaftaran berhak mendapatkan bantuan biaya untuk mengikuti berbagai jenis pelatihan dan juga ada insentif yang akan dikirim ke masing-masing rekening atau e-money peserta.

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka?

Hingga saat ini, informasi mengenai jadwal pendaftaran Prakerja gelombang 72 masih belum diumumkan secara resmi.

Dengan begitu, belum ada keterangan lebih lanjut perihal pembukaan gelombang baru.

Agar Anda tidak ketinggalan informasinya, sebaiknya pantau terus laman resmi Prakerja atau Instagram @prakerja.go.id.

Ketentuan Syarat Daftar Prakerja

Bagi Anda yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 72 jika sudah dibuka, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia 18-64 tahun
  • Tidah sedang menempuh pendidikan formal
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, serta bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
  • Maksimal diikuti oleh dua NIK dalam satu KK

Insentif Prakerja

Jika Anda lolos, nantinya akan ada saldo insentif Kartu Prakerja yang diberikan kepada para peserta. 

Berita Terkait
News Update