Peserta bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, Anggota TNI/Polri, kepala desa, serta perangkat desa, dan pegawai BUMN/BUMD.
Maksimal hanya menggunakan 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Buat Anda yang belum berhasil terpilih untuk mengikuti program Prakerja pada gelombang sebelumnya, kini masih ada kesempatan untuk mendaftar pada gelombang ke-72.
Informasi mengenai pembukaan pendaftaran Prakerja bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi sosial media @prakerja.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.