POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat terutama anak muda, penting untuk memahami cara mengelola keuangan dengan baik agar terhindar dari jeratan pinjaman onlinel (pinjol) ilegal.
Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disebutkan jika indeks literasi keuangan di kalangan anak muda sebesar 65 persen, kemudian banyak yang menjadi korban pinjol ilegal.
Maraknya pinjol ilegal di Indonesia sangat merugikan dan OJK bergerak menutup entitas keuangan ilegal tersebut. Sejak 2016 hingga Maret 2024 sebanyak 9.062 oleh satuan tugas OJK.
Melihat data tersebut, artinya entitas keuangan ilegal satu di antaranya pinjol ilegal sangat tumbuh subur di Indonesia dan harus diwaspadai.
Ciri-ciri Pinjol Ilegal
Sebetulnya ada dua kategori pinjol, yakni pinjol legal dan ilegal. Untuk pinjol legal, dipastikan entitas keuangan tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK serta mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Sementara pinjol ilegal, tidak memiliki jaminan hukum ditambah beroperasi tanpa pengawasan serta kemungkinan banyak potensi yang merugikan dua di antaranya ialah penyalahgunaan data pribadi dan menipu debitur dengan bunga yang tidak masuk akal.
Agar lebih waspada dan tidak terjerat pinjol ilegal, penting untuk mengenali ciri-cirinya, yaitu:
-
Penawaran Pinjaman Melalui Saluran Pribadi
Ciri dari pinjol ilegal ialah menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi seperti via SMS, WhatsApp, Instagram dan lain sebagainya.
Hal ini sangat bertentangan dengan aturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
OJK dalam aturanya menyebut jika melarang menawarkan pinjaman melalui saluran pribadi. Kemudian penawaran hanya bisa dilakukan oleh perusahaan resmi melalui situs web atau aplikasi resmi.
Jadi jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman melalui saluran pribadi, segera blok kontak dan abaikan pesan tersebut.
-
Tidak Transparan