POSKOTA.CO.ID - Informasi terbaru mengenai pencairan bantuan sosial, terutama Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Sebuah kabar baik datang bagi Anda yang menunggu pencairan alokasi untuk bulan September dan Oktober.
Beberapa pengguna melaporkan bahwa bantuan ini sudah mulai cair, dan kita akan mengulas lebih dalam mengenai prosesnya.
Pencairan BPNT dan PKH
Pencairan bantuan BPNT dan PKH terus disalurkan hingga hari ini untuk Anda pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan KK yang terdaftar penerima manfaat di situs resmi DTKS. Simak informasinya di sini.
Bantuan BPNT
Sejak tanggal 19 Oktober, kabar dari pengguna BPNT menunjukkan bahwa bantuan di Bank BRI sudah mulai cair. Meskipun status di aplikasi Cek Bansos masih menunjukkan alokasi Juli dan Agustus, beberapa penerima melaporkan telah menerima saldo senilai Rp400.000.
Untuk Anda yang belum menerima bantuan alokasi September dan Oktober, disarankan untuk melakukan pengecekan berkala di Bank BRI, karena banyak yang mengonfirmasi bahwa dana sudah tersedia meskipun informasi di aplikasi belum diperbarui.
Bantuan PKH
Untuk bantuan PKH, sebagian besar pengguna juga melaporkan bahwa bantuan ini sudah mulai dicairkan di empat bank Himbara: Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Ini berarti banyak keluarga penerima manfaat (KPM) sudah mulai menerima dana PKH mereka.
Khusus untuk alokasi PKH bulan November dan Desember, tidak perlu khawatir karena keterangan mengenai pencairan ini masih ada dan dipastikan tidak hilang.
Peralihan dari PT Pos ke Bank Himbara
Bagi yang telah beralih dari PT Pos ke bank Himbara, penting untuk diperhatikan bahwa pencairan mungkin sedikit tertunda. Walaupun sudah ada beberapa laporan pencairan, namun belum banyak yang mendapatkan bantuan.
Hal ini diakibatkan oleh masih adanya proses alokasi yang belum selesai, khususnya untuk bulan Juli hingga September.
Cara Memastikan Pencairan
Bagi yang belum mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Anda disarankan untuk menghubungi pendamping atau perangkat desa setempat.