Selamat! Nama di KTP dan NIK Anda Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana Gratis Rp2.400.000 dari Pemerintah Lewat Bantuan Sosial BPNT 2024? Lihat Status Anda!

Senin 21 Okt 2024, 08:35 WIB
Nama serta NIK di KTP Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana gratiis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2024 (Pinterest)

Nama serta NIK di KTP Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana gratiis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui penyaluran Bantuan Sosial BPNT 2024 (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Nama di KTP serta NIK ini telah resmi terdaftar sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah melalui Bantuan Sosial BPNT 2024. Lihat status Anda di sini! 

NIK KTP dan KK dari nama yang berhak untuk menerima bantuan sosial dari program BPNT 2024 merupakan masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Nama yang terdaftar di DTKS secara resmi akan mendapatkan bantuan dari pemerintah yang termasuk dalam kategori keluarga di bawah garis kemiskinan.

Bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) lewat Bank Himbara seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, atau Kantor Pos

Setiap KPM akan mendapatkan bantuan setiap bulannya sebesar Rp200.000. Nantinya proses pencairan akan diberikan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu tahun terdapat enam ahap kali penyaluran.

Artinya dalam satu tahap pencairan, KPM dapat mencairkan dengan total Rp400.000 atau per tahunnya jika ditotal sebesar Rp2.400.000.

Program BPNT 2024 ini khusus diberikan kepada KPM dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah di daerah pelaksanaan. Nantinya penerima manfaat akan memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari program BPNT yaitu sebagai berikut ini.

Syarat Penerima Bantuan BPNT 2024

  • Sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh pemerintah

  • Terdaftar pada DTKS dan SIKS-NG

  • Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diverifikasi setelah dinyatakan sebagai KPM

Berita Terkait
News Update