POSKOTA.CO.ID - Bansos BPNT menyalurkan subsidi saldo dan Rp2.400.000 untuk KPM yang memiliki NIK KTP terdaftar.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memiliki NIK KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos akan mendapatkan penyaluran subsidi.
Penyaluran pada tahap ini telah dilakukan sejak awal Oktober 2024 lalu untuk alokasi dua hulan periode September-Oktober 2024.
Bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diberikan kepada KPM. Kartu tersebut diterbitkan oleh bank BRI, BSI, BNI, dan Mandiri.
BPNT menyalurkan saldo dana bantuan Rp400.000. Dengan jatah yang didapatkan KPM adalah Rp200.000. Maka dalam satu tahun, bantuan sosial ini memberikan Rp2.400.000.
Apa Itu BPNT?
BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai adalah salah satu jenis bantuan sosial yang diadakan pemerintah untuk disalurkan.
Bantuan ini berfokus untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari bagi masyarakat kurang atau tidak mampu.
Saldo dana bansos yang diberikan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan pangan pokok harian seperti sembako dan bahan pangan lainnya.
Adapun syarat untuk mendapatkan saldo dana bansos BPNT ini adalah sebagai berikut.
Syarat Menerima Bansos BPNT
- Merupakan masyarakat tidak atau kurang mampu
- Tidak termasuk penerima gaji minimal UMR
- Terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Tidak termasuk ke dalam pendamping sosial
- Memiliki identitas resmi dan valid dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)
Kemudian, untuk mengetahui apakah nama dan NIK KPM masuk ke daftar penerima bansos BPNT, lakukan pengecekkan melalui situs Kemensos.
Cara Cek Daftar Penerima Bansos BPNT
- Buka situs www.cekbansos.kemensos.go.id
- Isi wilayah PM dengan lengkap
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa
- Lalu isi nama lengkap sesuai KTP
- Setelahnya lengkapi kode captcha pada layar
- Lalu klik "Cari Data"
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.