POSKOTA.O.ID - Kementerian Pedidikan, kebidayaan, Riset dan teknologi hingga saat ini terus menyalurkan saldo dana bantuan sosial melalui Program Indonesia Pintar (PIP) untuk pencairan Oktober hingga Desember 2024.
Batuan uang tunai hingga Rp1.800.000 per siswa, diberikan kepada seluruh peserta didik yang telah dinyatakan sebagai penerima saldo dana gratis, sekaligus memenuhi syarat dan ketentuan dari pemerintah.
Namun pada intinya, sokongan beasiswa tersebut behak diterima oleh siswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin serta beberapa kodisi tertentu.
Sedangkan tujuan dari penyaluran PIP, adalah upaya pemerintah untuk menekan angka anak putus sekolah serta akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi anak sekolah yang terkendala ekonomi individu.
Dilansir dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud mencatat bahwa untuk tahun 2024, sebanyak 9,7 juta siswa telah menerima dana santunan PIP, hingga bulan Maret.
Sedangkan target penerima PIP tahun anggaran 2024 mencapai 18,6 juta peserta didik yang berpotensi menerima bantuan biaya pendidikan tersebut.
Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2024
Perlu diketahui, apabila siswa dengan status individu seperti di bawah ini, maka sudah dipastikan berhak menerima bantuan PIP, meliputi:
- Berlaku bagi peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Kemensos.
- Berstatus anak yatim Piatu/Yatim/Piatu dan tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Penyandang disabilitas, korban bencana alam, orang tua terkena PHK, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, berada di daerah konflik, korban musibah, memiliki lebih dari 3 bersaudara yang tinggal serumah
Pemerintah pun mengaku, pemberian beasiswa PIP tidak hanya berfokus kepada siswa sekolah formal saja, namun mereka yang tercatat di lembaga kursus atau satuan pendidikan lainnya seperti kempok belajar (Kejar) paket A,B dan C pun berhak memperoleh bantuan yang sama.
Adapun nominal saldo dana gratis yang akan diterima oleh setiap siswa, sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan masing-masing, selama mengikuti pendidikan dasar dan menengah (Dikdasmen) wajib belajar 12 tahun mulai dari SD hingga SMA.
Nominal Dana Bansos PIP 2024
Berikut nomial batuan yang berhak diterima oleh setiap siswa per tahun, berdasarkan jenjang pendidikan, di antaranya:
- SD, SDLB, Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Kejar Paket A: Rp450.000, sedangkan bagi siswa baru dan kelas akhir memperoleh Rp225.000.
- SMP, SMPLB, Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Paket B: Rp750.000, sementara untuk siswa baru dan kelas akhir Rp375.000.
- SMA, SMALB, SMK, Madrasah Aliyah dan Paket C: Rp1.800.000, sedangkan bagi yang baru masuk dan kelas akhir Rp900.000.
Khusus bagi peserta didik di sekolah Madrasah (MI, MTs dan MA) penyalurannya melalui Kementerian Agama, dan pemberian bantuan diberikan 1 kali untuk satu tahun ajaran.