NIK KTP Ini Berhasil Ditetapkan Kemensos! Terima Dana Bansos Rp2.400.000 dari Subsidi BPNT 2024, Cek Statusnya dan Cairkan Saldo Anda

Senin 21 Okt 2024, 21:21 WIB
NIK KTP yang memenuhi syarat berhak terima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.. (Kemensos)

NIK KTP yang memenuhi syarat berhak terima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.. (Kemensos)

Setelah halaman terbuka, Anda akan diminta untuk mengisi informasi wilayah. Pilih provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan tempat tinggal Anda. 

3. Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM)

Selanjutnya, isikan nama lengkap penerima manfaat sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dimiliki. Pastikan penulisan nama benar agar sistem dapat menemukan data yang tepat.

4. Ketik Kode Verifikasi

Anda akan melihat kotak untuk memasukkan kode verifikasi. Ketik empat huruf kode yang tertera dalam kotak tersebut. Pastikan tidak ada spasi saat memasukkan kode untuk menghindari kesalahan.

5. Refresh Kode Jika Perlu

Jika kode huruf yang ditampilkan kurang jelas, Anda bisa klik tombol "refresh" untuk mendapatkan kode baru yang lebih mudah dibaca.

6. Klik "Cari Data"

Setelah semua data terisi dengan benar, klik tombol "cari data" untuk memulai pencarian. Sistem akan memproses informasi yang telah Anda masukkan.

7. Tampilkan Hasil Pencarian

Jika Anda terdaftar sebagai penerima bantuan, akan muncul tabel yang berisi informasi mengenai status penerima, keterangan bantuan, serta periode pemberian bantuan sosial yang Anda terima.

Apabila Anda tidak termasuk dalam daftar penerima, maka akan muncul keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'. Ini menunjukkan bahwa Anda tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial di sistem.

Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos

Berikut adalah panduan lengkap mengenai langkah-langkah untuk mencairkan saldo dana bansos dari BPNT yang bisa Anda ikuti.

1. Cairkan Melalui Mesin ATM

Salah satu cara paling mudah dan cepat untuk mencairkan bansos BPNT adalah melalui mesin ATM. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.

  • Temukan ATM Bank Terdekat: Cari ATM dari bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri). 
  • Masukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Setelah menemukan ATM, masukkan KKS ke dalam slot kartu pada mesin ATM, sama seperti saat Anda melakukan transaksi biasa.
  • Masukkan PIN: Setelah memasukkan kartu, Anda akan diminta untuk memasukkan PIN KKS Anda. Pastikan untuk mengingat PIN ini dan menjaga kerahasiaannya agar tidak disalahgunakan.
  • Pilih Menu Cek Saldo: Sebelum melakukan pencairan dana, Anda dapat memeriksa saldo BPNT yang tersedia di rekening Anda dengan memilih menu "Cek Saldo". 
  • Pilih Menu Penarikan Tunai: Setelah memastikan saldo, pilih opsi "Penarikan Tunai" untuk mencairkan dana bantuan. 
  • Ambil Struk dan Kartu KKS: Setelah transaksi selesai, mesin ATM akan mengeluarkan struk dan KKS Anda. Simpan kartu dan struk tersebut sebagai bukti transaksi untuk keperluan mendatang.

2. Cairkan Melalui Agen Bank

Selain menggunakan mesin ATM, Anda juga bisa mencairkan dana BPNT melalui agen bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Berikut adalah cara-cara yang dapat Anda lakukan:

  • Kunjungi Agen Bank Terdekat: Cari agen bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah di wilayah Anda. Agen bank ini biasanya dapat ditemukan di berbagai daerah, termasuk di pedesaan.
  • Tunjukkan KKS kepada Agen Bank: Setelah sampai di agen bank, tunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada petugas agen. Ini penting agar mereka dapat memverifikasi data Anda.
  • Masukkan PIN di Mesin EDC: Setelah menunjukkan KKS, agen bank akan meminta Anda untuk memasukkan PIN KKS di mesin Electronic Data Capture (EDC) yang mereka miliki.
  • Proses Pencairan Dana: Setelah semua data terverifikasi, agen bank akan memproses pencairan dana BPNT sesuai dengan jumlah yang tersedia di rekening Anda. 

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mencairkan saldo dana bansos dari BPNT pada tahap ini secara mudah dan cepat.

DISCLAIMER: Penting untuk dicatat bahwa informasi mengenai penerima bantuan sosial (bansos) yang disajikan dalam artikel ini tidak berlaku secara umum untuk seluruh pembaca Poskota.

Berita Terkait
News Update