Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
DTKS berfungsi sebagai basis data untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial dan memastikan distribusi yang tepat sasaran.
3. Kategori Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Calon penerima harus termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penentuan kategori ini membantu memastikan bahwa bantuan tersebut sampai kepada mereka yang paling membutuhkan.
4. Pendapatan Keluarga
Total pendapatan keluarga penerima harus berada di bawah upah minimum yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
5. Status Pekerjaan
Penerima tidak boleh menjabat sebagai pegawai negeri sipil (ASN), anggota TNI, Polri, atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik yang aktif maupun pensiun.
Ketentuan ini untuk memastikan bahwa bantuan tidak diberikan kepada mereka yang sudah memiliki jaminan pendapatan.
6. Larangan Menerima Bantuan Sosial Lainnya
Calon penerima tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan sosial lainnya, seperti program Kartu Prakerja, bantuan subsidi upah (BSU), atau bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
7. Larangan Menjadi Pendamping Sosial
Calon penerima tidak boleh bekerja sebagai pendamping sosial dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau program sejenis lainnya.
Ketentuan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa yang menerima bantuan benar-benar berasal dari kelompok yang membutuhkan.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk memudahkan Anda dalam memeriksa status penerimaan bantuan sosial, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti.
1. Buka Laman Resmi
Kunjungi situs resmi cek bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Halaman ini merupakan portal yang disediakan oleh Kementerian Sosial untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi terkait bantuan sosial.