POSKOTA.CO.ID - Bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang memenuhi syarat dan berhasil ditetapkan Kementrian Sosial (Kemensos) berhak terima saldo dana bansos Rp2.400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024.
Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT merupakan salah satu program bansos yang digulirkan pemerintah untuk membantu keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan mereka.
Bansos BPNT ini memberikan bantuan tunai sebesar Rp200.000 per bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau dengan total Rp2.400.000 per tahun.
BPNT dirancang untuk menjangkau 18,8 juta KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Saldo dana bansos ini dicairkan secara bertahap, sehingga waktu penerimaan bisa berbeda di setiap wilayah dan bank yang bersangkutan.
Update Pencairan Bansos BPNT
Pencairan bantuan ini dilakukan secara berkala, dan saat ini kita telah memasuki tahap pencairan yang kelima.
Proses pencairan ini dijadwalkan berlangsung pada bulan Oktober 2024. Pada tahap ini, bantuan yang dicairkan mencakup dua bulan, yaitu bulan September dan Oktober 2024.
Setiap bulan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000, sehingga total yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam sekali pencairan adalah Rp400.000.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, saldo bantuan BPNT sebesar Rp400.000 untuk alokasi bulan September dan Oktober 2024 sendiri telah masuk ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) para penerima manfaat.
Daftar Penerima Bansos BPNT
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima saldo dana bansos BPNT, diantaranya sebagai berikut.
1. Kewarganegaraan dan Identitas Resmi
Calon penerima BPNT harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki identitas resmi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Identitas ini penting untuk memastikan bahwa bantuan tersebut diberikan kepada yang berhak.