POSKOTA.CO.ID - Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dicairkan untuk nama pada rekening BRI, BNI, dan Mandiri yang terdata pemerintah dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) 2024. Cek di sini!
Nama dan KTP yang berhak untuk mendapatkan saldo dana sebesar Rp3.000.000 adalah Ibu Hamil atau Nifas dan Anak usia dini yang telah terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penyaluran PKH dilaksanakan dalam empat tahap dalam kurun waktu satu tahun yang terbagi menjadi beberapa jadwal pencairan. Cek tahapannya di sini.
Penyalurannya akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara yaitu (BRI, BNI, dan Mandiri).
Kategori penerima yang berhak untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 dalam satu tahun yaitu Ibu Hamil/Nifas dan Anak Usia Dini 0-6 tahun.
Untuk penyalurannya sendiri dibagikan sebesar Rp750.000 per tahapnya. Jika Anda ingin mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan dari program PKH 2024. Silakan cek status penerimaan Bansos menggunakan cara di bawah ini.
Cara Cek Status KPM Bantuan Sosial PKH 2024
- Pertama, kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id di browser HP Anda
- Kemudian, masukkan nama serta alamat Anda yang sesuai dengan data di KTP
- Isi kode verifikasi yang muncul di layar
- Lanjut, klik tombol ‘Cari Data’
- Apabila Anda dinyatakan sebagai penerima manfaat, maka sistem akan menampilkan tanda pencairan sudah masuk ke dalam proses Bank Himbara/PT Pos Indonesia.
Rincian Kategori Penerima Bansos PKH 2024
- Keluarga dengan Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap
- Lansia berumur 70 tahun ke Atas: Rp600.000 per tahap
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap
Namun, tidak semua golongan masyarakat berhak untuk bisa mendapatkan bantuan dari program PKH 2024 ini. Berikut adalah syarat untuk penerima bantuan PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang terverifikasi di Disdukcapil
- Berasal dari Keluarga miskin/ kurang mampu
- Terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pekerja yang mendapatkan gaji tidak menyentuh angka Upah Minimal Regional (UMR)
- Bukan pegawai ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM.
Setiap KPM terdaftar diwajibkan untuk memiliki rekening KKS yang nantinya digunakan untuk melakukan proses pencairan saldo dana bantuan.
Penyalurannya akan dilakukan setiap tiga bulan sekali, mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2024.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.