Kepepet Butuh Dana Cepat dan Mau Akses Pinjaman Online? Pahami Dulu Syarat dan Risikonya

Senin 21 Okt 2024, 18:09 WIB
Ilustrasi pengajuan pinjol. (Freepik/Rawpixel)

Ilustrasi pengajuan pinjol. (Freepik/Rawpixel)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online alias pinjol saat ini menjadi pilihan alternatif masyarakat, kala sedang dalam kondisi membutuhkan dana cepat.

Hal tersebut karena pinjol menawarkan kemudahan dalam pengajuan pinjaman, serta proses yang cepat saat pencairan.

Kemudahan lainnya ialah, pinjaman secara online ini tanpa agunan dan hanya memerlukan syarat verifikasi kartu tanda penduduk (KTP).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pemerintah mengatur regulasi dan bertanggung jawab untuk mengawasi berjalannya perusahaan keuangan atau penyelenggara pinjaman online.

Meski begitu, di Indonesia tumbuh subur pinjol ilegal yang dapat merugikan debitur karena aktivitasnya diluar pengawasan seperti penetapan bunga yang terlampau tinggi, serta potensi menyalahgunakan data pribadi.

Kendati demikian bila sedang dalam kondisi finansial yang terdesak, penting untuk memahami syarat serta risiko dari pinjol agar debitur tidak terjerat pada jebakan pinjol ilegal yang berujung pada penipuan.

Kemudian bila hendak mengajukan pinjaman secara online, pastikan untuk menggunakan layanan platform pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Syarat Debitur Mengajukan Pinjol

Berikut ini daftar syarat yang harus dipahami debitur, sebelum mengajukan pinjaman di antaranya:

  • Usia minimal 21 tahun dengan dibuktikan oleh KTP serta berfungsi untuk memastikan debitur memiliki kemampuan finansial
  • Berstatus warga negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki pekerjan atau sumber penghasilan tetap. Namun ada pula sejumlah platform pinjol yang hanya membutuhkan verifikasi KTP dalam pengajuannya
  • Memiliki rekening bank aktif
  • Memiliki dokumen seperti KTP, NPWP atau slip gaji

Lebih lanjut, sebelum mengajukan pinjaman perhatikan ketentuan terkait bunga pinjol, denda keterlambatan serta biaya-biaya lainnya.

Ketelitian ini sangat diperlukan agar terhindar dari biaya tersembunyi yang nantinya harus dibayar oleh peminjam.

Risiko dari Pinjol

Risiko terbesar dari pinjol ialah gagal bayar atau galbay, jika hal ini terjadi kemungkinan debitur atau peminjam akan didatangi oleh debt collector (DC).

Berita Terkait
News Update