POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan keterampilan dan memberikan bantuan finansial berupa saldo DANA gratis atau lainnya pada peserta.
Bagi masyarakat yang terdampak pandemi (mengalami pemutusan kerja), pelaku usaha mikro, pencari kerja atau yang ingin meningkatkan skill mereka mendapat prioritas utama.
Salah satu daya tarik dari program ini adalah insentif yang bisa mencapai Rp700.000 yang bisa dicairkan ke dompet elektronik.
Namun, tidak semua orang bisa menikmati manfaat tersebut. Berikut adalah kriteria-kriteria yang membuat seseorang tidak bisa mendapatkan pencairan saldo DANA gratis dari Prakerja.
- Berasal dari instansi militer atau pertahanan seperti anggota TNI dan Polri.
- Seluruh pegawai yang bekerja di instansi pemerintahan dalam ikatan PNS.
- Pekerja BUMN dan BUMD.
- Pejabat negara, termasuk anggota DPR dan DPRD.
- Kepala desa atau perangkat desa.
- Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
Selain itu, hanya ada dua anggota saja dalam satu keluarga yang bisa mengikuti program.
Serta apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) kamu sudah dipakai, maka kesempatan dapat insentif Prakerja akan hangus.
Cara Cek NIK di Akun Prakerja
Untuk mengecek NIK KTP sudah dipakai pendaftaran Prakerja atau belum, seseorang akan tahu dengan melakukan pendaftaran di situs prakerja.go.id.
Dalam proses awal calon peserta diminta memasukkan data diri termasuk NIK, apabila data sudah dipakai maka akan terdapat keterangan 'Nomor KTP sudah digunakan'.
Namun, apabila masih bisa daftar Anda bisa melanjutkan hingga proses pembuatan akun selesai. Supaya saat Prakerja terbaru dibuka, bisa langsung menekan gabung gelombang sebagai langkah terakhir.
Setelah diterima di program Prakerja, peserta wajib menyelesaikan pelatihan yang dipilih hingga selesai.
Jika Anda selesai mengikuti pelatihan minimal sesi pertama dengan kehadiran 100 persen, maka insentif saldo dana gratis dari pemerintah senilai Rp700.000 akan dicairkan.