Dana Rp2,4 Juta Bisa di Raih Oleh Pemilik NIK e-KTP Ini, Silahkan Cek Status Penerima Bansos BPNT dari Sekarang

Senin 21 Okt 2024, 22:01 WIB
Dana Rp2,4 juta dari bansos BPNT bisa didapatkan NIK e-KTP ini, silahkan cek status penerima bansos di sini (Poskota/Syarif Pulloh A)

Dana Rp2,4 juta dari bansos BPNT bisa didapatkan NIK e-KTP ini, silahkan cek status penerima bansos di sini (Poskota/Syarif Pulloh A)

POSKOTA.CO.ID - Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini bisa mendapatkan saldo dana Rp2.400.000, dari bantuan sosial (bansos) BPNT.

Ketika pemilik NIK e-KTP ini sudah tercantum di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka saldo Rp2,4 juta pun akan didapatkan.

Seperti yang diketahui bahwa bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini diberikan kepada penerima manfaat yang dianggap kurang mampu.

Sehingga setiap satu tahun sekali akan mendapatkan bantuan dana Rp2,4 juta. Namun untuk penyalurannya dilakukan dalam 6 tahap, atau dua bulan sekali dengan jumlah Rp400.000.

Di Oktober 2024 ini, proses penyaluran di tahap ke 5 sudah berhasil di salurkan kepada KPM melalui KKS rekening Himbara.

Sehingga banyak orang yang mau mendapatkan saldo dana gratis dari pemerintahan.

Jika Anda mau tahu sebagai penerima bansos BPNT, silahkan cek status penerima bansos BPNT di sini.

Cara Cek Status Penerima Bansos BPNT Oktober 2024

Sebelum mencairkan dana BPNT, pastikan Anda terdaftar sebagai penerima bantuan. Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs web resmi Kemensos atau aplikasi Cek Bansos. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka situs web cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di HP atau komputer Anda.

  2. Masukkan data Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai KTP.

  3. Ketikkan nama lengkap Anda sesuai KTP.

  4. Masukkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak.

  5. Sistem akan memproses dan menampilkan hasil pencarian.

Demikian cara untuk mengetahui status penerima bansos BPNT. Kalau statusnya sebagai penerima, maka Anda akan meraih saldo Rp2,4 juta setiap tahunnya.

Namun bagi yang belum, diharapkan bersabar dan cek lagi apakah NIK e-KTP Anda sudah terdaftar di DTKS. Kalau belum bisa menghubungi kembali di DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update