POSKOTA.CO.ID - Saat ini terdapat 106 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara legal di Indonesia yang tercatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, ancaman dari pinjaman online ilegal tetap menjadi masalah serius bagi masyarakat.
Banyak orang terjebak dalam pinjaman ilegal karena kurangnya pemahaman tentang cara membedakan layanan pinjaman yang sah dan yang tidak.
OJK mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Berikut adalah tujuh ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak dalam jebakan pinjol ilegal.
1. Penawaran Melalui SMS atau Pesan Spam
Salah satu tanda jelas dari pinjaman online ilegal adalah penawaran yang dilakukan secara agresif, terutama melalui SMS atau pesan spam.
Pinjaman yang legal tidak menggunakan metode ini untuk menarik pelanggan. Jika sering menerima penawaran pinjaman tanpa permintaan, kemungkinan besar tawaran tersebut berasal dari pinjol ilegal.
Tips: Jangan klik tautan dalam pesan yang mencurigakan dan hapus segera pesan tersebut.
2. Biaya Administrasi Tinggi
Pinjol ilegal sering menetapkan biaya administrasi yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 40% dari total pinjaman. Biaya ini biasanya tidak diinformasikan dengan jelas di awal, sehingga banyak peminjam terkejut saat melihat potongan besar dari pinjaman mereka.
Penting: Selalu tanyakan tentang biaya administrasi sebelum meminjam dan pastikan semua biaya tercantum secara jelas.
3. Suku Bunga yang Mencekik
Suku bunga yang dikenakan oleh pinjaman ilegal bisa sangat tinggi, bahkan mencapai 1-4% per hari! Angka ini jauh di atas suku bunga yang diterapkan oleh lembaga keuangan resmi. Akibatnya, banyak peminjam terjebak dalam utang yang terus menumpuk.
Saran: Bandingkan suku bunga dari beberapa penyedia pinjaman yang legal dan pilih yang sesuai dengan kemampuan pembayaran Anda.
4. Jangka Waktu Pelunasan yang Sangat Singkat
Pinjaman online ilegal seringkali menawarkan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, kadang lebih pendek dari yang dijanjikan. Peminjam yang tidak mampu melunasi pinjaman dalam waktu yang ditetapkan akan dikenakan denda yang tinggi, menambah beban keuangan mereka.
Tindakan: Bacalah dan pahamilah jangka waktu pelunasan yang ditetapkan. Pilih penyedia pinjaman yang menawarkan syarat pelunasan yang wajar dan realistis.
5. Tidak Memiliki Izin Resmi
Salah satu ciri paling mencolok dari pinjaman online ilegal adalah tidak adanya izin resmi dari OJK. Layanan yang tidak terdaftar sebaiknya dihindari karena tidak diawasi oleh otoritas yang berwenang. Untuk memastikan legalitas, periksa daftar pinjol legal di situs resmi OJK.
Langkah Cerdas: Selalu cek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.
6. Ketidaktransparanan dalam Syarat dan Ketentuan
Pinjol ilegal cenderung tidak transparan dalam menyampaikan syarat dan ketentuan kepada calon peminjam. Mereka tidak memberikan informasi lengkap mengenai biaya, bunga, dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran. Hal ini dapat menyebabkan banyak peminjam terkejut dengan jumlah yang harus mereka bayar.
Kiat Aman: Bacalah dengan seksama semua syarat dan ketentuan sebelum meminjam. Jangan ragu untuk bertanya jika ada yang tidak jelas.
7. Penagihan dengan Metode Kasar dan Mengintimidasi
Pinjaman ilegal sering menggunakan cara-cara kasar dan intimidatif saat menagih utang. Mereka bahkan bisa menghubungi keluarga atau teman peminjam, serta menyebarkan informasi pribadi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Praktik seperti ini melanggar hukum dan tidak etis.
Perhatian: Jika Anda mengalami penagihan yang mengintimidasi, segera laporkan kepada pihak berwenang.
OJK terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terbuai oleh tawaran pinjaman online ilegal yang terlihat mudah dan cepat, namun penuh risiko.
Jika menemukan praktik pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau OJK melalui saluran pengaduan resmi.
Pastikan untuk hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan cara ini, Anda dapat meminjam dengan aman tanpa khawatir terjebak dalam praktik merugikan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.