Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal, Kenali 7 Tanda Penting Ini!

Minggu 20 Okt 2024, 10:48 WIB
Ilustrasi tandapenting pinjaman online ilegal. (Dok. Kanal Media Unpad)

Ilustrasi tandapenting pinjaman online ilegal. (Dok. Kanal Media Unpad)

Saran: Bandingkan suku bunga dari beberapa penyedia pinjaman yang legal dan pilih yang sesuai dengan kemampuan pembayaran Anda.

4. Jangka Waktu Pelunasan yang Sangat Singkat

Pinjaman online ilegal seringkali menawarkan jangka waktu pelunasan yang sangat singkat, kadang lebih pendek dari yang dijanjikan. Peminjam yang tidak mampu melunasi pinjaman dalam waktu yang ditetapkan akan dikenakan denda yang tinggi, menambah beban keuangan mereka.

Tindakan: Bacalah dan pahamilah jangka waktu pelunasan yang ditetapkan. Pilih penyedia pinjaman yang menawarkan syarat pelunasan yang wajar dan realistis.

5. Tidak Memiliki Izin Resmi

Salah satu ciri paling mencolok dari pinjaman online ilegal adalah tidak adanya izin resmi dari OJK. Layanan yang tidak terdaftar sebaiknya dihindari karena tidak diawasi oleh otoritas yang berwenang. Untuk memastikan legalitas, periksa daftar pinjol legal di situs resmi OJK.

Langkah Cerdas: Selalu cek legalitas pinjaman online melalui situs resmi OJK sebelum mengajukan pinjaman.

6. Ketidaktransparanan dalam Syarat dan Ketentuan

Pinjol ilegal cenderung tidak transparan dalam menyampaikan syarat dan ketentuan kepada calon peminjam. Mereka tidak memberikan informasi lengkap mengenai biaya, bunga, dan konsekuensi dari keterlambatan pembayaran. Hal ini dapat menyebabkan banyak peminjam terkejut dengan jumlah yang harus mereka bayar.

Kiat Aman: Bacalah dengan seksama semua syarat dan ketentuan sebelum meminjam. Jangan ragu untuk bertanya jika ada yang tidak jelas.

7. Penagihan dengan Metode Kasar dan Mengintimidasi

Pinjaman ilegal sering menggunakan cara-cara kasar dan intimidatif saat menagih utang. Mereka bahkan bisa menghubungi keluarga atau teman peminjam, serta menyebarkan informasi pribadi jika terjadi keterlambatan pembayaran. Praktik seperti ini melanggar hukum dan tidak etis.

Perhatian: Jika Anda mengalami penagihan yang mengintimidasi, segera laporkan kepada pihak berwenang.

OJK terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terbuai oleh tawaran pinjaman online ilegal yang terlihat mudah dan cepat, namun penuh risiko.

Jika menemukan praktik pinjol ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang atau OJK melalui saluran pengaduan resmi.

Pastikan untuk hanya menggunakan pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh OJK. Dengan cara ini, Anda dapat meminjam dengan aman tanpa khawatir terjebak dalam praktik merugikan.

Berita Terkait
News Update