POSKOTA.CO.ID - Saat ini terdapat 106 perusahaan pinjaman online (pinjol) yang beroperasi secara legal di Indonesia yang tercatat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meski demikian, ancaman dari pinjaman online ilegal tetap menjadi masalah serius bagi masyarakat.
Banyak orang terjebak dalam pinjaman ilegal karena kurangnya pemahaman tentang cara membedakan layanan pinjaman yang sah dan yang tidak.
OJK mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online.
Berikut adalah tujuh ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak dalam jebakan pinjol ilegal.
1. Penawaran Melalui SMS atau Pesan Spam
Salah satu tanda jelas dari pinjaman online ilegal adalah penawaran yang dilakukan secara agresif, terutama melalui SMS atau pesan spam.
Pinjaman yang legal tidak menggunakan metode ini untuk menarik pelanggan. Jika sering menerima penawaran pinjaman tanpa permintaan, kemungkinan besar tawaran tersebut berasal dari pinjol ilegal.
Tips: Jangan klik tautan dalam pesan yang mencurigakan dan hapus segera pesan tersebut.
2. Biaya Administrasi Tinggi
Pinjol ilegal sering menetapkan biaya administrasi yang sangat tinggi, bahkan bisa mencapai 40% dari total pinjaman. Biaya ini biasanya tidak diinformasikan dengan jelas di awal, sehingga banyak peminjam terkejut saat melihat potongan besar dari pinjaman mereka.
Penting: Selalu tanyakan tentang biaya administrasi sebelum meminjam dan pastikan semua biaya tercantum secara jelas.
3. Suku Bunga yang Mencekik
Suku bunga yang dikenakan oleh pinjaman ilegal bisa sangat tinggi, bahkan mencapai 1-4% per hari! Angka ini jauh di atas suku bunga yang diterapkan oleh lembaga keuangan resmi. Akibatnya, banyak peminjam terjebak dalam utang yang terus menumpuk.