Selamat! NIK dengan Nama KTP Ini Berhak Klaim 7 Bansos dari Pemerintah yang Disalurkan setelah Presiden Prabowo Dilantik

Minggu 20 Okt 2024, 09:19 WIB
Selamat NIK dengan nama KTP ini berhak klaim 7 bansos dari Pemerintah yang disalurkan setelah Presiden Prabowo dilantik.(Poskota/Shandra)

Selamat NIK dengan nama KTP ini berhak klaim 7 bansos dari Pemerintah yang disalurkan setelah Presiden Prabowo dilantik.(Poskota/Shandra)

Program ini memastikan bahwa kelompok rentan tetap memiliki akses terhadap makanan bergizi yang mereka butuhkan untuk menjaga kesehatan.

5. Program Indonesia Pintar (PIP)

Bansos dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP) juga tetap disalurkan. 

Penyaluran untuk gelombang ketiga, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2024, sedang berlangsung. 

Program ini membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa melanjutkan pendidikan tanpa beban biaya sekolah.

6. Bantuan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan BPNT juga masih dicairkan untuk periode September-Oktober 2024. Bagi KPM yang belum mencairkan bantuan pada periode ini, pemerintah memastikan adanya pencairan susulan sehingga bantuan sebesar Rp400.000 bisa segera diterima oleh penerima manfaat.

Meski pelantikan Presiden Prabowo akan berlangsung hari ini, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial ini. 

7. Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu program andalan yang masih disalurkan pada periode September-Oktober 2024. 

Meski beberapa penerima belum mencairkan bantuannya, pencairan susulan terus dilakukan agar setiap KPM mendapatkan haknya sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Bagi masyarakat yang belum menerima bantuan, sangat disarankan untuk rutin mengecek status bansos melalui situs atau aplikasi resmi seperti Cek Bansos dari Kementerian Sosial.

Cara Cek Penerima Bansos Kemensos

Untuk memastikan apakah kalian sudah terdaftar sebagai penerima atau mengecek status pencairan, berikut caranya:

  1. Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data sesuai wilayah tempat tinggal (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  3. Ketik nama penerima sesuai KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi.
  5. Klik “Cari data” untuk melihat status penerima manfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update