NOMOR HP serta Nama Ini Terpilih Menjadi Penerima Saldo DANA Gratis Rp700.000 dari Program Pemerintah Kartu Prakerja, Cek Persyaratannya!

Minggu 20 Okt 2024, 15:45 WIB
Nomor HP serta nama ini berhak terpilih menjadi penerima saldo DANA gratis Rp700.000 dari subsidi program pelatihan Kartu Prakerja. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Nomor HP serta nama ini berhak terpilih menjadi penerima saldo DANA gratis Rp700.000 dari subsidi program pelatihan Kartu Prakerja. (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Nomor HP dan nama ini telah terpilih menjadi penerima saldo DANA gratis Rp700.000 dari subsidi program pemerintah yaitu Kartu Prakerja. Cek persyaratannya di sini! 

Program pelatihan Kartu Prakerja adalah solusi yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan kompetensi kerja dan keterampilan berwirausaha.

Dengan hadirnya program pelatihan Prakerja juga untuk menekan tingkat pengganguran dan menyediakan pelatihan secara gratis yang relevan dengan minat dan keahlian para pesertanya yang terpilih.

Sampai saat ini pendaftaran Kartu Prakerja akan memasuki gelombang 72 dan memberikan banyak manfaat kepada pesertanya.

Manfaat yang paling ditunggu oleh peserta yang dinyatakan lolos seleksi pendaftaran adalah mendapatkan bantuan biaya pelatihan dan insentif sebesar Rp4.200.000.

Bantuan biaya pelatihan diberikan sebesar Rp3.500.000 dan hanya bisa digunakan untuk membeli kelas pelatihan yang tersedia di Dashboard Prakerja.

Selain itu, tersedia juga insentif sebesar Rp700.000 buat peserta yang sudah menyelesaikan pelatihan dan mengisi survei serta ulasan. Insentif ini dapat dicairkan ke rekening bank atau dompet elektronik milik peserta dengan beberapa ketentuan sebagai berikut.

Persyaratan Kartu Prakerja 2024

  • Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18-64 tahun

  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal

  • Pencari kerja, terdampak PHK, dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja

  • Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, anggota TNI/Polri, kepala desa, perangkat desa, atau pegawai BUMN/BUMD.

Berita Terkait
News Update