NIK KTP Berikut KK Terdaftar dengan Nama Lengkap Ini Bisa Klaim Saldo Dana Rp2.400.000 dari Bansos PKH 2024, Cermati Kriteria yang Ditetapkan Pemerintah

Minggu 20 Okt 2024, 20:10 WIB
Sejumlah petugas memberikan langsung dana bansos PKH 2024 ke KPM yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat bulan Agustus lalu. (Instagram: @benua_claudia/Neni Nuraeni)

Sejumlah petugas memberikan langsung dana bansos PKH 2024 ke KPM yang berada di Kabupaten Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat bulan Agustus lalu. (Instagram: @benua_claudia/Neni Nuraeni)

Di mana isi dari surat undangan berbarcode tersebut mencantumkan waktu, tanggal, dan lokasi pembagian bantuan. 

Sementara bagi penerima yang menggunakan KKS, pencairan dapat dilakukan di mesin ATM terdekat sesuai dengan jenis KKS yang diterbitkan oleh bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara itu, total bantuan sosial sebesar Rp2.400.000 diperuntukkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas selama satu tahun penyaluran.

Sedangkan pencairan per tahapnya atau tiga bulan sekali, masing-masing KPM menerima Rp600.000.

Selain itu, terdapat metode  penyaluran khusus untuk penerima kategori lansia dan penyandang disabilitas. 

PT Pos Indonesia, bersama dengan pendamping sosial, melakukan distribusi bantuan melalui metode door to door atau kunjungan ke rumah penerima manfaat. 

Ini berarti petugas akan mendatangi rumah KPM untuk memberikan bantuan secara langsung. 

Metode tersebut juga berlaku bagi KPM yang mengalami sakit atau memiliki keterbatasan mobilitas, sehingga mereka tetap bisa menerima bantuan dengan cara yang lebih mudah dan nyaman. 

Kriteria Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain:

1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.

2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah, miskin atau kurang mampu.

Berita Terkait
News Update