Kelompok ketiga yang tidak lagi menerima bantuan adalah keluarga yang memiliki anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta mereka yang baru saja diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Jika ada anggota keluarga yang bekerja dalam kategori tersebut, maka bantuan PKH dan BPNT untuk keluarga tersebut otomatis dihentikan.
Seperti telah disinggung di atas, peraturan ini dibuat pemerintah agar bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran dan menyentuh keluarga-keluarga yang masih benar-benar memerlukan dukungan dari program sosial yang disediakan negara.
Proses verifikasi dan pengawasan penerima bantuan akan terus dilakukan setiap bulan, untuk memastikan penyaluran yang lebih tepat sasaran.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar di DTKS.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.