Calon peserta yang masih menempuh pendidikan formal seperti masih berada di bangku sekolah dan kuliah tidak diperkenankan untuk menfikuti Program Kartu Prakerja.
4. Pencari kerja
Calon peserta merupakan seorang pencari kerja atau pekerja yang terkena PHK, pekerja atau buruh yang dirumahkan, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
5. Bukan pejabat negara, pimpinan atau anggota tertentu
Calon peserta yang merupakan pejabat negara, pimpinan atau anggota instansi tertentu seperti BUMN, BUMD, TNI, Polri dan ASN tidak boleh mengikuti program ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.