Verifikasi data penerima dilakukan secara berkala oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos.
Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk memastikan bahwa data mereka masih terdaftar dalam sistem agar dapat menerima bantuan tepat waktu.
Cara Mengecek Status Penerimaan Dana Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan NIK KTP serta nama lengkap sesuai identitas.
- Pilih wilayah tempat tinggal Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa).
- Klik Cari Data untuk mengetahui status penerimaan.
Setelah verifikasi selesai, dana bansos akan ditransfer ke rekening KKS Anda. Pastikan untuk memantau status pencairan agar dapat segera memanfaatkan bantuan yang diberikan.
Pencairan Dana Bansos BPNT di Lapangan
Menurut informasi yang dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, beberapa KPM yang sudah menerima saldo BPNT senilai Rp400.000 melaporkan bahwa dana tersebut mulai cair pada bulan Oktober 2024.
Salah satu penerima di Desa Pasanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa setelah beberapa kali melakukan pengecekan, saldo BPNT akhirnya cair pada 15 Oktober 2024 lalu.
Untuk KPM lainnya yang belum menerima, disarankan untuk terus memantau saldo di KKS masing-masing dan melakukan pengecekan secara berkala. Jika terdapat kendala, Anda dapat menghubungi petugas terkait di daerah tempat tinggal Anda.
Syarat Penerima Bantuan BPNT
Tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
- Terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Berada dalam kelompok 25% masyarakat dengan pendapatan terendah.
Demikianlah tadi, informasi terkait pencairan saldo dana bansos BPNT 2024.
Disclaimer: Penggunakan kata Anda dalam judul ditujukan untuk masyaratak yang telah terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. Bukan untuk semua pembaca POSKOTA.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.